Perwira Seksi (Pasi) Intel Korem 042 Garuda Putih Mayor Inf R Saragih, di Jambi Selasa, membenarkan anggotanya telah menangkap dua tersangka, yakni Sunaryo dan Ely yang membawa atau memiliki 150 butir pil ekstasi saat akan bertransaksi.
Kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda. Sunaryo ditangkap anggota intel Korem di salah satu warung bakso saat sedang bertransaksi.
Setelah dikembangkan kasusnya, petugas menangkap Ely istrinya di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebuah bank di Kecamatan Jambi Selatan.
Kedua tersangka menjadi target operasi karena untuk mengungkap kasus ini, pihak intelijen TNI memancingnya untuk bertransaksi narkoba dan tersangka Sunaryo memenuhi permintaan tersebut sehingga berhasil ditangkap bersama istrinya.
Dalam penangkapan itu selain barang bukti 150 butir pil ekstasi juga diamankan uang tunai dari tersangka Sunaryo senilai Rp1,8 juta dan kini berkasnya sedang diproses awal di Korem Jambi dan akan diserahkan ke bagian Narkoba Polda Jambi.
Untuk pemberkasan selanjutnya, kedua tersangka akan diserahkan ke bagian narkoba Polda Jambi, kata R Saragih.
Tersangka Sunaryo yang merupakan lifter nasional dan pernah meraih medali perak SEA Games beberapa tahun lalu itu juga pernah ditangkap Poltabes Jambi terkait kasus yang sama, yakni kepemilikan ekstasi dan telah dihukum pengadilan negeri setempat dengan hukuman empat bulan penjara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009