Balikpapan (ANTARA News) - Para wartawan yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2009, sebaiknya mengambil cuti dari medianya untuk sementara. Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi di Balikpapan, Selasa dalam lokakarya yang bertajuk "Peliputan Pemilu dan Pilpres Bagi Jurnalis". "Dari hasil laporan baik secara resmi maupun tidak resmi yang Dewan Pers terima ada sekitar 100 orang wartawan di Indonesia yang menjadi caleg dan 70 persen belum mengundurkan diri sebagai wartawan di media tempat mereka bekerja," ujar Wina. Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang membawa kepentingan rakyat dan menyampaikan informasinya. "Memang Dewan Pers tidak ada memberikan sanksi kepada para wartawan yang mengikuti caleg, namun hanya sangsi moral," katanya. Maka diharapkannya, agar caleg tersebut segera mengundurkan diri dan bila tidak terpilih dapat kembali mengeluti profesi sebagai wartawan di media tempatnya bekerja. Terkait pencalonan wartawan sebagai caleg, Agus Pamuji salah seorang caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Penajam, Kecamatan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mengatakan saat ini Agus sudah mengajukan cuti tempat dimana media ia bekerja. "Karena pers merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan untuk jalannya demokrasi ini wartawan harus profesional dan mentaati aturan," kata Agus. Menurutnya, sebagai salah seorang caleg, ia tidak akan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan dengan menggunakan fasilitas medianya dalam melakukan kampanye dirinya. "Saya bersyukur sekali perusahaan media massa tempat saya bekerja, bersikap bijaksana memberikan cuti untuk sementara waktu," tandasnya. Hal ini diperuntukan, agar para wartawan yang menjadi caleg lebih konsentrasi dalam melakukan sosialisasinya di masyarakat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009