Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU) untuk belajar pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya pencegahan korupsi.
Dalam sambutannya, Plt Deputi Informasi dan Data KPK Heri Muryanto mengatakan pelaporan harta secara daring yang dilakukan KPK merupakan suatu pencapaian dari dua unit KPK, yaitu Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan Direktorat Informasi dan Data.
Sistem tersebut, kata dia, terbangun dengan mengintegrasikan berbagai data dari berbagai pihak untuk memudahkan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan hartanya.
"Kami berharap melalui kegiatan berbagi pengalaman ini menjadi semangat pengembangan sistem pelaporan harta bagi kedua belah pihak demi tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi baik di Malaysia maupun di Indonesia," kata Heri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata Heri, upaya tersebut merupakan wujud komitmen KPK yang harus menjalankan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau konvensi antikorupsi PBB yang sudah diratifikasi.
"Mari bersama-sama kita merawat kerja sama yang baik antara KPK dengan MACC dan memperluas jaringan antara KPK dengan MAMPU," kata Heri.
Sementara dalam pidato pembukaan, Deputy Chief Commissioner for Prevention MACC Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil menyampaikan Malaysia saat ini tidak memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur terkait pelaporan harta pejabat sehingga belum berjalan secara efektif.
Menurutnya, yang saat ini berlaku adalah sesuai arahan kabinet yang mewajibkan di antaranya seluruh anggota parlemen kerajaan, perdana menteri, seluruh menteri kabinet dan unsur-unsur politik melaporkan hartanya.
"Tujuan kami ke sini untuk berkongsi pengalaman mengenai pelaporan harta karena KPK sudah terlebih dahulu menjalankannya," kata dia.
Anggota delegasi dari MACC dan MAMPU terdiri dari empat orang, yaitu Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil, Assistant Commissioner Record Management and Information Technology Division MACC Puan Farah Najwa Binti Abdul Aziz, Director MAMPU Tuan Hussin bin Abu Bakar, dan Senior Assistant Director MAMPU Puan Azlina binti Abd Hamid.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan saat ini negara Malaysia tengah menyusun rancangan undang-undang baru mengenai pelaporan harta kekayaan untuk pejabat publik.
"Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mempelajari mengenai pengelolaan sistem pelaporan LHKPN di Indonesia, khususnya pelaporan berbasis pada sistem "online" sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan rancangan UU tersebut," ujar Ipi.
MACC, kata dia, merupakan salah satu mitra strategis KPK dan memiliki hubungan kerja sama sangat erat yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ASEAN-PAC pada 2004 dan MoU bilateral yang ditandatangani pada 2013.
"KPK menjadi rujukan negara-negara di kawasan regional karena dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN," ucap Ipi.
Adapun kegiatan itu berlangsung selama dua hari pada 25-26 Februari 2020 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK terima kunjungan ARVA Afghanistan belajar pengelolaan LHKPN
Baca juga: KPK: Kepatuhan penyelenggara negara setor LHKPN rendah
Baca juga: KPK apresiasi institusi majukan tenggat waktu penyetoran LHKPN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020