Pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPAI sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia,

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pembentukan Dewan Etik akan mendalami kemungkinan pelanggaran dalam pernyataan Komisioner Sitty Hikmawatty tentang perempuan dapat hamil di kolam renang yang kontroversial.

"Dewan Etik akan mengklarifikasi, mendalami, dan merekomendasikan hasil dari pendalaman yang dilakukan," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Saat ditanya apakah komisioner KPAI bisa diberhentikan, Susanto menjawab hal itu menjadi domain Dewan Etik dalam rekomendasi mereka.

Menurut Susanto, pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPAI sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Baca juga: KPAI: Pelindungan anak harus libatkan semua pihak

Pasal 21 Peraturan tersebut menyebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh presiden atas usul KPAI melalui menteri, dalam hal ini adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 22 Peraturan mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, atau berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Perempuan bisa hamil saat berenang di kolam renang tapi ada syaratnya

Sedangkan Pasal 23 mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan tidak hormat karena dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.

KPAI sudah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang, yaitu I Gede Dewa Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi; Yosep Adi Prasetyo, mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mantan Ketua Dewan Pers; dan Ernanti Wahyurini, mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: KPAI catat 4.369 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2019

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020