Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, merupakan tindak pidana.
"Kalau ada pemaksaan sepihak tentunya tidak dibenarkan. Kalau sudah ada korban begini tentu tindakan pidana," ujar Mendagri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Mardiyanto meminta agar peristiwa pengeroyokan itu diusut secara tuntas dan kini ia tengah menunggu laporan gubernur.
"Saya tunggu laporan dari gubernur, karena saya tidak tahu permasalahannya. Saya tanya gubernur, gubernur tidak berada di lokasi kejadian," tutur Mardiyanto.
Menurut Mendagri, semua unjuk rasa memiliki aturan dan tatanan tersendiri yang harus dipatuhi oleh para demonstran.
"Tetapi saya yang tangkap, ini adalah tindakan-tindakan sepihak yang tentu tidak boleh terjadi," ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara H Abdul Aziz Angkat, meninggal dunia setelah diserang pengunjukrasa pendukung pembentukan provinsi Tapanuli (Protap) di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009