Penasihat hukum Aulia, Otto Cornelis Kaligis menyatakan hal itu dalam nota keberatan yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Aulia Pohan dan tiga mantan Deputi Gubernur BI, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin menjadi terdakwa dugaan aliran dana YPPI sebesar Rp100 miliar kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Menurut Kaligis, penggunaan dana YPPI oleh BI tidak bisa dilepaskan dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Kedua rapat tersebut membahas penggunaan dan penatausahaan dana YPPI.
Kaligis menegaskan, Anwar Nasution yang saat itu menjadi Deputi Gubernur Senior BI, hadir dan turut menyetujui hasil RDG 22 Juli 2003.
Selain menyetujui penguatan modal kepada YPPI, rapat itu menyepakati pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan yang bertugas menatausahakan
penggunaan dana YPPI.
"Anwar Nasution menyadari bahwa dia turut memberikan persetujuan," kata Kaligis.
Kaligis juga menyebutkan sejumlah keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan Anwar Nasution. Dia menyebut keterangan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulah dan mantan KepalaB Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak yang menyatakan Anwar menyetujui hasil RDG 22 Juli 2003.
Kaligis juga merujuk pada surat elektronik yang dikirim Anwar ke Burhanuddin Abdullah. Surat itu berisi saran agar BI bekerjasama dengan DPR untuk keperluan amandemen UU BI.
"Seharusnya Anwar Nasution dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Kaligis menambahkan.
Ketika bersaksi di persidangan, Anwar mengaku hadir dalam RDG 22 Juli 2003. Namun Anwar hanya menyetujui pengembalian uang YPPI yang sudah digunakan BI.
Anwar beberapa kali membantah menyetujui penggunaan dana YPPI oleh BI yang muncul pertama kali pada RDG 3 Juni 2003.
Selain itu, Anwar juga membantah memerintahkan sejumlah pejabat BI untuk memusnahkan dokumen rapat 22 Juli 2003.
Aulia dan tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya didakwa menyetujui aliran dana YPPI sebesar Rp100 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Tim JPU menyatakan, dana YPPI itu juga digunakan untuk pembahasan revisi UU BI dan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.
Terhadap dakwaan tersebut, OC Kaligis mengatakan, kliennya tidak bisa dihukum karena hanya melakukan tindakan dalam tataran kebijakan."Kebijakan tidak bisa dihukum," kata OC Kaligis setelah sidang.
Dia mendasarkan pendapatnya pada ketentuan UU BI yang menyatakan pejabat BI tidak bisa dipidana atas kebijakan yang dikeluarkan.
Kaligis juga menegaskan, uang yayasan, dalam hal ini YPPI, bukan merupakan uang negara. Dia merujuk ketentuan pada PP nomor 63 tahun 2008.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009