Surabaya (ANTARA News) - KPU Provinsi Jatim menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim ulang ke pimpinan DPRDB Provinsi Jatim diB Surabaya, Selasa.

Penyerahan disampaikan oleh Ketua KPUB Provinsi Jatim,Wahyudi Purnomo, dengan didampingi anggotanya Arief Budiman, Nadjib Hamid, Yayuk Wahyunengse dan pengacara KPU, Fahmi Bahmid.

Kedatangan anggota KPUB Provinsi Jatim diterima oleh Ketua DPRDB Provinsi Jatim, Fathorrasjid, dua orang Wakil Ketua DPRDB Provinsi Jatim, Suhartono dan Y.A. Widodo serta Sekwan DPRD, Akmal Budianto.

Berkas-berkas laporan yang diserahkan ke DPRD Jatim adalah SKB KPUB Jatim Nomer 1 Tahun 2009 tentang Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim, SK KPU Jatim Nomer 2 Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Karsa Sebagai Pemenang Pilgub Jatim dan lampiran-lampirannya.

Lampiran-lampiran meliputi model DC, model DC1, lampiran 1 model DC dan lampiran 2 model DC.

Ketua DPRDB Provinsi Jatim, Fathorrasjid mengatakan setelah menerima berita acara dari KPUB Provinsi Jatim pihaknya pada hari yang sama akan meneruskan ke Presiden melalui Depdagri.

"Kami akan meneruskan berita acara yang telah memenangkan pasangan Karsa dengan angka perolehannya sebagai tindak lanjut PP Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hasil Pilgub," katanya.

Fathorrajid mengatakan pihaknya menunggu SKB Presiden hingga batas waktu 30 hari sebelum menetapkan jadwal pelantikan gubernur dan wagub Jatim terpilih 2009 - 2013.

Anggota KPUB Provinsi Jatim, Arief Budiman mengatakan pihaknya menjalankan tahapan dari perintah MK, kalau kemudian ada keputusan baru dari MK karena ada gugatan KPU tinggal melaksanakan.

"Proses ini biarkan saja berjalan, saya fikir sebelum Presiden mengeluarkan SK pasti sudah tahu kalau ada proses hukum sehingga tidak asal mengesahkan," katanya.

Arief mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan tentang gugatan kedua pasangan Ka-Ji ke MK. (*)


Copyright © ANTARA 2009