Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin, menahan dua rekanan PT PLN (Persero) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kredit macet pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, yang merugikan keuangan negara Rp69 miliar.

Kedua orang itu,  Dirut PT Mosesa Internasional Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejakgung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, membenarkan kedua orang itu sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejakgung.

"Mereka mendapat kucuran dari Bank Mandiri, tetapi dana tersebut tidak digunakan untuk proyek PLTU tersebut," katanya.

Kasus itu bermula dari proyek pembangunan PLTU Sampit yang dikerjakan oleh PT Karya Putra Powerin (KPP), namun perusahaan itu tidak mengerjakannya sendiri, melainkan bekerjasama dengan PT Masesa. Rekanan KPP, PT Masesa, ternyata tidak memiliki kualifikasi untuk proyek itu dan pembangunannya baru berjalan 20 persen. Padahal PT KPP meminjam uang kepada Bank Mandiri. Pada 15 Januari 2004, ada perjanjian pembelian tenaga listrik 2x7 megawatt antara PLN Wilayah Kalsel Tengah dengan PT KPP.

Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Thamrin Jakarta sejumlah Rp69 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009