Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengalihan status rumah dinas milik negara menjadi rumah dinas atas nama sejumlah dosen. Wakil Ketua KPK Haryono di Jakarta, Senin, mengatakan beberapa rumah dinas itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi setelah statusnya beralih menjadi milik pribadi. Hingga kini, KPK baru mandalami pengalihan status rumah dinas yang terjadi di Universitas Brawijaya, Malang. Untuk kasus tersebut, KPK telah memanggil rektor Universtas Brawijaya dan pejabat terkait. Haryono menilai, penguasaan rumah dinas oleh dosen lama akan menghambat distribusi aset negara, karena dosen baru tidak akan mendapat bagian. "Kita minta agar rumah segera ditinggalkan," kata Haryono. Sebelumnya, KPK menemukan 29 status rumah golongan II telah berganti menjadi atas nama para dosen yang menempati. Hal itu bertentangan dengan ketentuan bahwa rumah dinas golongan II adalah aset negara yang tidak boleh beralih status.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009