Jakarta, 2/2 (ANTARA) - Pada hari Jum'at, 30 Januari 2009, Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-001. Setiap individu Warga Negara Indonesia dapat menyampaikan pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001. Jumlah minimum pemesanan pembelian adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanpa batasan maksimum pembelian. Pemesanan pembelian disampaikan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah, pada setiap hari kerja mulai tanggal 30 Januari 2009 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009. Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001 adalah sebagai berikut : 1. Menghubungi Agen Penjual yang siap untuk melayani pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel. 2. Membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu bank kustodian anggota Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry. 3. Menyetor dana sesuai jumlah pembelian, minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening "Sukuk Ritel" pada bank yang ditunjuk oleh Agen Penjual. 4. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan (FP-01) serta melampirkan fotocopy KTP serta fotocopy bukti transfer dana. 5. Menerima tanda terima bukti pemesanan pembelian dari Agen Penjual. 6. Menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengetahui jumlah Sukuk Ritel yang berhasil dimenangkan. 7. Menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Ritel seri SR-001 sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian yang berhasil dimenangkan. Jadwal pelaksanaan pemasaran Sukuk Ritel seri SR-001 selengkapnya adalah sebagai berikut:
No. | Kegiatan | Waktu |
1. | Masa Penawaran | 30 Januari - 20 Februari 2009 |
2. | Penjatahan | 23 Februari 2009 |
3. | Setelmen | 25 Februari 2009 |
4. | Konfirmasi Kepemilikan | 25 Februari - 5 Maret 2009 |
5. | Pencatatan di Bursa Efek | 26 Februari 2009 |
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009