Jakarta, 2/2 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 28 Januari 2009 menetapkan Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) nomor 07/PMK.011/2009 tentang Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum dalam negeri dengan tetap memperhatikan harmonisasi tarif bea masuk komoditas industri hulu dan industri hilir serta melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam PMK tersebut, Tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00), dikenakan sebesar 5%, yang sebelumnya sebesar 0%. Tarif bea masuk dimaksud berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini.

     Pada saat PMK ini berlaku, PMK Nomor 05/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009