Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan kemungkinan penggunaan tanda selain centang dalam pemungutan suara pada Pemilu mendatang.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan KPU di Jakarta Senin, KPU menyatakan berencana pembahas penggunaan tanda silang (X) atau garis datar (-) untuk mendanai Parpol atau Caleg yang dipilih pemilih dalam surat suara.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, KPU berencana merevisi peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu legislatif.
Menurut Andi, salah satu materi dari peraturan KPU 35/2008 yang akan direvisi yakni mengenai penandaan surat suara.
Anggota KPU, katanya, mempertimbangkan untuk membolehkan penandaan pada surat suara menggunakan tanda selain centang.
"Kita pertimbangkan untuk melakukan revisi peraturan KPU 35/2008," katanya dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota KPU Abdul Aziz, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan I Gusti Putu Artha, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
Revisi ini, kata Andi, sebagai bentuk penyempurnaan. Dalam simulasi pemungutan surat suara oleh KPU, didapatkan pemilih yang menggunakan tanda selain centang yakni silang dan garis datar.
Hasil simulasi ini yang menjadi pertimbangan KPU untuk merevisi pengaturan tentang penandaan.
Tanda silang sangat umum digunakan untuk menandai, demikian pula dengan tanda garis datar.
Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, KPU sebaiknya tidak mewacanakan untuk menambah jenis penandaan surat suara yang dianggap sah.
"Ini akan semakin membuat pemilu hiruk pikuk dengan menjadikan centang bukan satu-satunya tanda," katanya.
KPU, kata Ferry, sebaiknya kembali pada pengaturan penandaan semula, yakni dengan memberikan tanda centang.
Seperti diketahui dalam peraturan KPU 35/2008 tentang penandaan menyebutkan pemungutan suara dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nama caleg atau kolom nomor caleg. Tanda yang digunakan yakni centang. KPU telah sosialisasi penandaan ini pada masyarakat.
Dalam peraturan tersebut juga diatur jika ada pemilih yang menandai surat suara dengan mecoblos satu kali maka dianggap sah.
Belakangan KPU mengusulkan agar masalah penandaan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yakni jika terdapat pemilih yang memberikan tanda lebih dari satu maka dianggap sah. Pemilih yang memberikan tanda pada kolom nama partai dan kolom nomor urut atau nama Caleg dianggap sah.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009