Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, kembali diperiksa penyidik Direktorat I Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian ini diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Rizal mengatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar pidato pada April 2008. Ia dituduh ikut menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berakhir anarkis.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga kalinya sebagai tersangka dengan materi pemeriksaan yang hampir sama.
Pengacara Rizal, Sutrisno SH, mengatakan, penyidik akan segera memanggil saksi-saksi meringankan yang diusulkan oleh Rizal Ramli pada pemeriksaan pekan lalu.
"Soal kapan saksi meringankan akan dipanggil, ia menjadi wewenang penyidik. Saksi-saksi meringan akan dipanggil setelah ini," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan pada 20 Januari 2008, Rizal Ramli meminta kepada penyidik Polri untuk memanggil enam tokoh nasional sebagai saksi yang meringankan.
Enam saksi itu adalah mantan Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Wapres Try Soetrisno, Ketua Dewan Pembina PDI P Taufik Kiemas, mantan Menhankam/Ketua Partai Hanura Wiranto dan mantan aktivis tahun 1966 Hariman Siregar.
Para tokoh ini hadir pada saat deklarasi pendirian KBI pada 28 Oktober 2006.
Rizal menjadi tersangka karena diduga mempengaruhi massa yang melakukan aksi unjuk rasa anarkis pada Mei hingga Juni 2008, menjelang kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Penyidik menjerat Rizal dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan.
Dalam kasus ini, Sekjen KBI Ferry Joko Yuliantono sedang menghadapi persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rizal juga pernah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi untuk tersangka Ferry.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009