Surabaya (ANTARA News) - Rudi Candra (40), anak Jenderal (Purn) Hartono, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan Al Amin, karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Genteng Kali, Surabaya, mangkir dari persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, Hasonangan Hutabarat, Rudi, tidak bisa menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, dengan alasan sakit.

"Dia sakit akibat perubahan cuaca, kami akan mengupayakan klien kami datang pada sidang berikutnya," kata Hasonangan setelah menyerahkan surat izin sakit Rudi dari dokter kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan, memberikan waktu kepada terdakwa selama satu hari. "Sesuai surat izin dokter, dia hanya diberi waktu satu hari yang kebetulan jatuh pada hari ini. Berarti, Rabu (4/2) lusa terdakwa harus hadir di persidangan ini," katanya.

Sebelumnya terdakwa memberitahukan tidak hadir dalam persidangan itu ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui telepon.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beny Hermanto, meminta kuasa hukum Rudi hadir di persidangan.

"Kalau memang dia tidak hadir, penundaan sidang tetap harus diputuskan majelis hakim. Tidak cukup hanya lewat telepon kantor," kata Herman yang mengaku tidak dihubungi langsung oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasus itu, anak mantan orang kuat era Orde Baru tersebut dijerat pasal berlapis, mengenai penyekapan, penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap karyawannya.

Penyekapan itu bermula pada saat Al Amin mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai karyawan SPBU milik terdakwa.

Korban disekap saat hendak meminta Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya yang ditahan terdakwa.

Atas kejadin itu, korban melapor ke polisi. Namun saat kasus itu dalam proses pemberkasan, korban mencabut laporannya di kepolisian.

Akan tetapi pihak kepolisian terus memproses laporan itu hingga masuk di pengadilan. Hingga kini anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan mantan anggota kabinet Soeharto itu tidak ditahan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009