"Hasil olah TKP dan pengakuan tersangka ini, dia awalnya hanya berniat mencuri untuk kedua kalinya. Namun karena yang dicari tidak ada, dia mengincar perhiasan yang dikenakan korban," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku tunggal pembunuhan Miratun, seorang janda dan ibu kos di Ngunut, Tulungagung yang diduga bermotif pencurian disertai kekerasan.
Sebagaimana diungkap dalam gelar perkara di hadapan awak media, di Tulungagung, Senin, pelaku pembunuhan adalah seorang pemuda asal Kabupaten Hulu, Kalimantan Selatan bernama Dicky Febrianto.
Pelaku pernah menyewa kamar indekos di rumah korban selama tiga hari, namun kemudian pergi tanpa pamit dengan menggondol uang Rp4 juta dan sejumlah perhiasan kalung yang disimpan di dalam lemari baju.
"Hasil olah TKP dan pengakuan tersangka ini, dia awalnya hanya berniat mencuri untuk kedua kalinya. Namun karena yang dicari tidak ada, dia mengincar perhiasan yang dikenakan korban," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.
Baca juga: Polres Tulungagung tangani 12 kasus kekerasan anak
Kekerasan itu dilakukan pelaku sendirian dengan cara mencekik leher korban.
Setelah korbannya tidak berdaya dan diduga mati lemas, Dicky melucuti perhiasan yang dikenakan mantan ibu kosnya itu.
"Tersangka ini awalnya datang ke Tulungagung untuk mencari kerja. Dia ke rumah pamannya di Ngunut, lalu mencarikannya ke tempat kos korban," kata Pandia.
Jasad Miratun kemudian ditemukan terbungkus kasur yang ada di dalam kamarnya.
Polisi mengidentifikasi keterkaitan kasus pembunuhan tersebut dengan tersangka Dicky dengan melacak jejak pencurian sebelumnya yang mengarah ke pemuda asal Kalimantan Selatan itu.
"Perhiasan hasil pencurian itu lalu dijual seharga Rp7 juta dan digunakan tersangka ke Bali," kata Pandia.
Baca juga: Polisi Tulungagung pastikan pasutri korban pembunuhan
Dari identifikasi itu, polisi kemudian memburu Dicky dan menangkapnya di sebuah rumah indekos di Surabaya.
Tersangka kini ditahan. Dia dijerat pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020