Pihak sekolah kemudian menerima kembali empat orang siswa dengan catatan membuat surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani orang tuanya, siswa, dan pihak sekolah, sementara empat orang lainnya sudah tidak bisa ditoleransi oleh pihak sekolah untu

Mamuju (ANTARA) - Tim Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat melakukan tindak lanjut pengaduan terkait pemberhentian delapan orang siswa di Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Kabupaten Mamuju.

"Ombudsman menangani kasus tersebut bermula dari pelanggaran yang dilakukan kedelapan siswa yang membawa minuman jenis miras dan dikonsumsi dalam area sekolah," kata Ketua Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan atas tindakan kedelapan siswa tersebut mereka dikembalikan kepada orang tua karena dianggap telah mencederai nama baik madrasah tsanawiyah tersebut.

Menurut dia, pihak sekolah menyatakan kecolongan dengan kejadian yang dilakukan siswa itu sehingga demi untuk menangkal kejadian berulang dan sebagai bentuk peringatan keras kepada siswa yang lainnya, maka sekolah mengembalikan siswa tersebut kepada orang tuanya.

"Reaksi orang tua siswa keberatan dengan sanksi tersebut dan meminta kebijakan agar pihak sekolah memberikan sanksi pembinaan lebih dahulu sesuai dengan kadar kekeliruan siswa," katanya.

Menurut dia, masalah tersebut tidak menemukan titik temu sehingga tim Ombudsman sudah melakukan konsolidasi mempertemukan orang tua siswa, pihak komite sekolah dan pihak Kantor Kementerian Agama bidang pendidikan madrasah.

"Ombudsman memberikan pandangan agar pihak sekolah dalam menerapkan sanksi tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan payung hukum yang jelas," katanya.

Ia menyampaikan para siswa itu saat ini sudah kelas sembilan dan sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional. Untuk itu, pihak sekolah diminta harus memperhatikan itu, termasuk dasar yang digunakan dalam melakukan mekanisme pemulangan siswa yang tidak memiliki sandaran yang berkekuatan hukum yang kuat.

"Pihak sekolah kemudian menerima kembali empat orang siswa dengan catatan membuat surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani orang tuanya, siswa, dan pihak sekolah, sementara empat orang lainnya sudah tidak bisa ditoleransi oleh pihak sekolah untuk diterima," demikian Lukman Umar.


Baca juga: Ombudsman Sulbar deklarasi anti-maladministrasi di sekolah

Baca juga: Pengembalikan biaya obat pasien berhasil diselesaikan Ombudsman Sulbar

Baca juga: Ombudsman Sulbar mendeklarasikan zona integritas

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020