"Dari informasi salah seorang anggota DPR, 27 Februari 2009 merupakan sidang terakhir di DPR yang selanjutnya reses sampai dengan pemilu," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu.
Seperti diketahui, UU Pengadilan Tipikor harus segera terbentuk pada Desember 2009 mendatang, karena hal itu merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK itu, menyebutkan pembentukan UU Pengadilan Tipikor diberi waktu selama tiga tahun setelah putusan itu dikeluarkan pada akhir 2006, yang berarti pada Desember 2009 merupakan batas waktu pembentukan UU tersebut.
Febri Diansyah menyatakan melihat kondisi demikian, maka UU Pengadilan Tipikor tidak mungkin selesai sebelum pelaksanaan pemilu.
"Ketua pansus RUU Pengadilan Tipikor pun bilang, sampai sekarang belum satu pun fraksi serahkan DIM (Daftar Inventarisis Masalah)," katanya.
Demikian pula halnya, kata dia, pelaksanaan jadwal pembahasan UU itu, tidak jelas.
"Sulit percaya kepada DPR dapat membahas RUU itu, masyarakat harus ambil alih RUU itu, dan menyusun UU sendiri," katanya.
Mengingat semakin sempitnya waktu pembentukan UU tersebut, ia mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menuangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengadilan tipikor.
"Diharapkan presiden segera menuangkan jadi perppu untuk pengadilan tipikor," katanya. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009