Para pihak kalau perlu diberi sanksi pidana sehingga terjadi pembelajaran ke depan karena ini wajah negaraJakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membenahi rekrutmen vendor penyedia layanan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIN).
Menurut Herman, SIMKIN menjadi pintu utama pemerintah dalam mendeteksi data keluar-masuknya penduduk di republik ini jangan lagi membuat malu Negara hanya karena perekrutan vendor yang tidak benar.
"Saya menggarisbawahi kejadian ini, ini ada satu sistem perekrutan yang salah. Perekrutan vendor yang tidak profesional," ujar Herry dalam rapat kerja dengan Menkumham di kompleks parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Benny K Harman tanya alasan copot Ronny Sompie
Baca juga: Komisi III DPR minta Yasonna sediakan ruang saluran hasrat napi
Herry meminta pihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi pidana agar kejadian terlambatnya penginformasian alat pendeteksi itu pada kepulangan tersangka suap Harun Masiku tidak dianggap suatu kebetulan, kecelakaan, atau musibah.
"Para pihak kalau perlu diberi sanksi pidana sehingga terjadi pembelajaran ke depan karena ini wajah negara. Akibat kesalahan yang hanya sepele, yang saya anggap human error, negara gagal untuk melindungi dan kita semua menjadi malu karena kita adalah pihak-pihak yang menjadi penyelenggara negara ini," ujar dia.
Kedua, Ketua Komisi III DPR RI juga menyoroti kasus dua hari yang lalu di Bandara Ngurah Rai Bali.
Sistem Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengalami gangguan karena sistem mati karena perangkat keras (hardware) dan sistem firewall imigrasi mengalami kerusakan dan parahnya, tidak ada backup-nya.
"Orang stop sebegitu banyaknya di Terminal Internasional, tanpa bisa masuk dan bisa keluar (negara)," kata Herry.
Kejadian itu menurut dia sangat konyol, karena seharusnya pemerintah dalam membangun sistem yang sangat vital di negara ini harus memiliki visi yang panjang.
"Memang kami mengerti, mengerjakan ini membutuhkan vendor yang profesional. Saya minta pak Menteri untuk jatuhkan sanksi, seberat-beratnya, kalau perlu sanksi pidana kalau memungkinkan," kata dia.
Herry juga meminta Kemenkumham membuat perencanaan ulang perihal SIMKIN untuk lima belas tahun ke depan. "Mengacu pada kejadian hari-hari ini," tandas Herry.
Menanggapi permintaan itu, Yasonna berjanji akan menindaklanjutinya. Yasonna menilai kesalahan vendor IT Kemenkumham memang sudah sangat fatal.
Yasonna sudah pernah menginstruksikan kepada jajarannya sewaktu dulu membuat SIMKIN, agar dibangun sebuah sistem yang memiliki level tercanggih (state of the art).
Selain itu, ia juga meminta kode sumber (source code) yang bisa dikontrol sendiri oleh Kemenkumham, bukan yang memerlukan bantuan vendor untuk mengontrolnya.
"Jadi source code harus ada di kita. Itu arahan saya sangat jelas dan rekamannya itu sering terjadi dalam penggunaan-penggunaan IT, vendor-vendor itu mendikte supaya perawatan (maintenance) sistem, terus, terus, karena kadang IT kita enggak paham," kata Yasonna.
Yasonna sudah mewanti-wanti hal tersebut pada jajaran Imigrasi, bahwa perawatan sistem memang disengaja untuk dilakukan terus-menerus supaya semakin lama dan yang digunakan semakin besar pula.
Menkumham memastikan siap mempertanggungjawabkan semua kesalahan-kesalahan ini dan menurutnya Kemenkumham sudah menyatakan permintaan maaf ke publik akibat kesalahan tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR dorong optimalisasi antinarkoba dalam perhelatan PON
Baca juga: Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020