Kalau jumlahnya banyak dan ada beberapa kriteria dan sesuai kondisinya yang sesuai itu ada karang seperti habitatnya lobster jangan sampai setelah disebar malah nantinya dimakan ikan
Denpasar (ANTARA) - Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar menangkap pelaku penyelundupan ekspor bayi lobster sebanyak 10.008 ekor berinisial AH (24) di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (24/2) dengan penerbangan Denpasar-Singapura.
"Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan karena informasi dari masyarakat. Kemudian, pemantauan dilakukan oleh petugas sekitar pukul 06.00 Wita, mulai dari check in area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH dari gate menuju pesawat," kata Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana, di Kantor Bea Cukai Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area apron. Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh delapan bungkus bayi lobster yang disimpan AH di dalam tas.
Adapun rincian barang bukti tersebut yaitu tujuh kantong plastik berisi bayi lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi bayi lobster jenis mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor, dengan nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp1.550.200.000.
Baca juga: Penyelundupan 214 ribu bayi lobster digagalkan Polda Kepri
"Asal pelaku ini dari Meral, Riau. Delapan kantong ini kemungkinan akan dijual di Singapura atau dibawa ke tempat lain lagi. Nah untuk, kedatangan orang ini darimana, pergerakannya seperti apa itu masih dalam penyelidikan. Kita masih butuh pengembangan," tuturnya.
Ia mengatakan perbuatan pelaku ini termasuk dalam pelanggaran ekspor tanpa pemberitahuan dengan dokumen. Menurutnya, salah satu tempat untuk penyelundupan barang yang dilarang adalah bandara, pelabuhan dan tempat akses lainnya. Untuk itu, Bandara menjadi titik yang harus diwaspadai sebagai tempat masuk keluarnya barang dan orang.
Atas perbuatannya, AH dapat diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar, Nyoman Suardana menjelaskan barang bukti berupa 10.008 bayi lobster ini akan segera dilepasliarkan di pantai serangan bagian tengah.
"Kalau jumlahnya banyak dan ada beberapa kriteria dan sesuai kondisinya yang sesuai itu ada karang seperti habitatnya lobster jangan sampai setelah disebar malah nantinya dimakan ikan," ujarnya.
Baca juga: F1QR Koarmada I gagalkan penyelundupan bayi lobster Rp13,8 miliar
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020