revisi aturan itu juga akan mengakomodasi kebijakan ekspor benih lobster.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan bahwa revisi aturan soal larangan ekspor benih lobster tinggal dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian disahkan.

"Sudah (finalisasi), tinggal saya laporkan ke Presiden," kata Edhy ketika ditemui di Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Senin.

Menurut Edhy, sejatinya draf revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia itu akan diserahkan pada awal Maret.

Baca juga: KKP siapkan strategi dorong industri budi daya lobster nasional

Namun, Edhy mengatakan akan mengupayakan draf bisa sampai di tangan Presiden Jokowi pada Februari ini. "Diharapkan awal Maret ya, seharusnya sih bulan ini, tapi kan karena waktu ya, kita lihat," imbuhnya.

Edhy menuturkan revisi aturan itu juga akan mengakomodasi kebijakan ekspor benih lobster. "Sudah semua, tunggu waktunya akan kami umumkan," kata Edhy.

Revisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia itu menjadi polemik karena menjadi kebijakan yang berbanding terbalik dengan era Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Kiara ingatkan aturan terkait lobster tidak hanya untungkan pengusaha

Susi berkeras melarang ekspor benih lobster karena sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga. Sementara itu Edhy berniat membuka ekspor benih lobster untuk mengakomodiasi pihak-pihak yang kehilangan mata pencaharian atas larang tersebut.

Pembukaan keran ekspor benih juga dilakukan untuk mengatasi tingginya penyelundupan. Selain itu, dalam aturan yang baru, pemerintah mengklaim akan mengontrol penangkapan benih lobster untuk menjaga habitatnya tetap terjaga.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020