"Beberapa jalur distribusi jaringan narkoba antarprovinsi, seperti Jalan Lintas Timur Sumatera, perairan Sungai Musi, dan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palem
Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mewaspadai masuknya jaringan narkoba antarprovinsi dengan mengawasi secara ketat sejumlah lokasi yang dipetakan menjadi jalur distribusi narkoba itu.
"Beberapa jalur distribusi jaringan narkoba antarprovinsi, seperti Jalan Lintas Timur Sumatera, perairan Sungai Musi, dan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Senin.
Baca juga: BNN Sumsel klaim selamatkan ratusan ribu pemuda dari narkoba
Menurutnya, dengan kewaspadaan yang tinggi tersebut, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya berhasil menggagalkan transaksi dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar oleh bandar dan kurir jaringan narkoba antarprovinsi seperti dari Aceh, Medan, dan Riau.
Sebagai gambaran, pada Februari 2020 ini, pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram dan pil ekstasi sekitar 34 ribu butir dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba Riau.
Guna memberikan efek jera, para tersangka diproses dengan sanksi hukum maksimal, sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka dimusnahkan.
Baca juga: BNN Sumsel ajak masyarakat persempit peredaran narkoba
Tersangka bandar atau yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba tidak hanya dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang diatur dalam pasal 112 juncto pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tetapi juga hasil penjualannya akan disita dan diproses dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi proses hukum kasus narkoba serta mencegah terjadi penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang, juga dapat mencegah terjadi penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat, ujar Kepala BNN Sumsel.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020