Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan perkara karena terbukti menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.
"Menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Mujib divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim juga memerintahkan pembukaan 3 rekening milik Mujib.
"Memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir rekening terdakwa di Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BCA semua atas nama Mujib Mustofa karena uang dalam rekening tersebut tidak terkait dengan perkara dan digunakan untuk kebutuhan hidup istri dan anak-anak terdakwa," tambah hakim.
Baca juga: Pengusaha penyuap dirut Perum Perikanan dituntut 2 tahun penjara
PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor-impor dan perdagangan ikan darat maupun laut sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan serta lainnya.
Pada Januari 2019, Mujib melalui Iwan Pahlevi menemui Risyanto Suanda untuk membicarakan peluang kerja sama antara perusahaannya dengan Perum Perikanan Indonesia. Setelah itu, Muji pun intensif berkomunikasi dengan Risyanto Suanda untuk membahas peluang izin impor "frozen pacific makarel" tahun 2019.
Pada Juli 2019, Mujib meminta Risyanto Suanda supaya memberikan kebijakan impor ikan dengan 'shipment' periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang agar mendapat keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perum Perikanan Indonesia dari awalnya Rp1000 per kilogram menjadi Rp500 per kilogram, namun hal itu tidak disetujui Risyanto.
Pada 30 Juli 2019, Perum Perikanan Indonesia mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan "frozen pacific mackarel" sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton.
Terhadap vonis tersebut, Mujib dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 3 hari.
Baca juga: Pengusaha suap dirut Perum Perikanan Indonesia 30 ribu dolar AS
Baca juga: Risyanto Suanda didakwa terima suap dan gratifikasi Rp1,6 miliar
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020