Mungkin masih ada item-item yang memperlambat proses atau tidak sinkron dan komprehensif dengan aspek lainnya
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, akan mereformasi tata kelola penanaman modal dan investasi, khususnya poin-poin aturan yang dinilai memperlambat maupun tidak sinkron.
"Mungkin masih ada item-item yang memperlambat proses atau tidak sinkron dan komprehensif dengan aspek lainnya. Pola-pola ini nanti kita bahas lebih lanjut. Insya Allah dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan berbagai pihak terkait baik SKPD maupun pelaku-pelaku usaha besar dan kecil untuk menyinkronkan dan mencari langkah terbaiknya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Kalbar, Senin.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan, karena pihaknya komit memacu kinerja tata kelola penanaman modal dan pelayanan terpadu daerah demi menciptakan iklim berusaha dan investasi yang kondusif.
Yusran mengatakan, pada Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2020 yang dibuka Presiden RI Joko Widodo pada pekan lalu, juga mengoordinasi dan konsolidasi program kegiatan penanaman modal antara pemerintah pusat dan daerah khususnya bagi peningkatan perekonomian dan pemerataan investasi di daerah.
"Bagi kita di daerah, ini luar biasa. Arahan kebijakan seperti ini menyemangati kita untuk memperbaiki sistem tata kelola penanaman modal dan pelayanan terpadu di daerah, yang selama ini masih disibukkan dengan berbagai hal yang tidak strategis," tuturnya.
Yusran menyebut rakornas strategis dalam upaya percepatan pembangunan.
Melalui rakornas, lanjutnya, diperoleh arahan-arahan kebijakan, yang langsung disampaikan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, arahan akan segera ditindaklanjuti di daerah agar ada percepatan-percepatan.
"Contoh, Presiden menargetkan misalnya dalam proses tahapan awal perizinan, proses mulai berusaha itu bisa dipangkas, ini luar biasa signifikan," terangnya.
Menurut dia, hal tersebut rasional untuk dilakukan. Bahkan untuk perizinan, dalam hitungan jam bisa dilakukan.
Merealisasikan hal itu, Yusran menyatakan akan segera melakukan kajian-kajian lebih lanjut.
"Tentu tidak boleh melanggar aturan yang ada. Artinya, kalau ada perubahan-perubahan itu, tentu juga diikuti dengan standar operasional prosedur. Peraturan yang ada juga mesti kita revisi lebih dulu," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina mengapresiasi pelaksanaan rakornas investasi.
Ia menyebut banyak informasi penting yang didapat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah pusat untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terutama menyangkut proses awal memulai usaha.
"Penyederhanaan dan percepatan-percepatan pelayanan, ini yang harus kita dorong dan implementasikan di daerah," ucapnya.
Terpenting, ucap Maria, bagaimana pelaku-pelaku usaha bisa berinvestasi di Kabupaten Kubu Raya, sehingga lapangan pekerjaan baru terbuka dan tenaga kerja terserap. Dengan begitu masyarakat memperoleh pendapatan dan kesejahteraan pun meningkat.
"Nah, ini kan artinya akan banyak mengurangi tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan sebagainya. Ini yang harus kita tindak lanjuti di daerah," sebutnya.
Baca juga: Menteri Desa apresiasi inovasi Kubu Raya
Baca juga: KKP targetkan Kalbar jadi sentra pengembangan budi daya ikan dan udang
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020