Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, enam pasangan bakal calon perseorangan menyerahkan dukungan untuk maju dalam pilkada serentak 2020, yang akan digelar di sembilan kabupaten di NTT.
Enam pasangan bakal calon perseorangan itu menyerahkan dukungan untuk ikut dalam pilkada di lima dari sembilan kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, Senin.
"Sebenarnya ada tujuh paket, tetapi satu ditolak karena dukungan yang diserahkan tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan," katanya.
Lima kabupaten yang berpeluang diikuti calon perseorangan itu adalah kabupaten Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU) dan Belu.
Dia merincikan, di Pilkada Ngada tercatat dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan yakni Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa), dan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati
Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman).
Sementara empat kabupaten lainnya masing-masing satu paket yakni Kabupaten Manggarai Barat satu paket yakni Wilfridus F. Pranda-Blasius Jeramun (paket Praja) dan TTU Agustinus Talan-
Yosef Akoit.
Di Kabupaten Sabu Raijua satu pasangan bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yakni Takem Radja Pono-Herman Radja Haba (paket TRP-Hegi).
Sedangkan untuk Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste satu paket yakni
Vinsensius Brisius Loe- Arnoldus Da Silva Tavares.
Dia menambahkan, tahapan lanjutan adalah KPU akan mengecek jumlah dukungan dan sebaran pada 19-26 Februari, dan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pasangan bakal calon perseorangan mulai 27 Februari hingga 25 Maret 2020.
Jika memenuhi syarat administrasi, maka KPU akan melanjutkan proses dengan melakukan verifikasi faktual, untuk memastikan kebenaran data dukungan kepada pasangan bakal calon.
Verifikasi faktual ini, akan menggunakan sistem sensus, dengan mendatangi langsung warga untuk menanyakan tentang dukungan kepada pasangan bakal calon, katanya menjelaskan.
Verifikasi faktual ditingkat desa/kelurahan ini akan berlangsung mulai 26 Maret sampai 15 April 2020, sebelum penetapan pasangan calon pada 9 Juni 2020 mendatang, katanya.
Baca juga: KPU NTT: Sudah tiga paket perseorangan serahkan dukungan
Baca juga: Partai Hanura pastikan usung calon di pilkada serentak NTT
Baca juga: 2.343 pelamar rebut 590 posisi PPK di Pilkada NTT
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020