Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian PUPR Ayi Hasanudin dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Ayi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK konfirmasi Wakil Ketua Dewan Syuro PKB soal aliran uang

Selain Ayi, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hong Artha, yaitu PNS pada Kementerian PUPR Moch Iqbal Tamher.

Diketahui, Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: KPK dalami informasi Barnabas Orno aliran dana kasus PUPR

Baca juga: KPK klarifikasi Chusnunia Chalim tentang aliran dana proyek PUPR


Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020