Bandung (ANTARA) - Rumah yang digeledah karena diduga sebagai pabrik narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, berdiri di kompleks perumahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Empat rumah saling berhubungan yang berlokasi di perumahan bernama Kompleks Pemda itu digeledah oleh BNN pada Minggu (23/2) sore. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengakui bahwa kompleks tersebut merupakan aset pemerintah.
"Kalau kita bicara, tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat, ya tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded di lokasi rumah penggeledahan, Senin.
Maka dari itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung agar melaporkan kegiatan apapun ke aparat kewilayahan baik pihak polsek maupun kecamatan setempat. Dengan demikian, apabila ada hal-hal yang disinyalir tidak baik, menurutnya dapat segera diketahui.
"Pak Camat dengan Kapolseknya termasuk dengan Babinsa ini harus solid dan bagus dalam koordinasi, sehingga ketika ada hal-hal yang disinyalir memiliki indikasi yang tidak baik dapat segera diketahui," kata Oded.
Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak BNN mendapat barang bukti pil berjumlah sekitar dua juta butir dikemas dalam 25 kotak, dua mesin pencetak pil, dan sejumlah alat-alat lainnya. Kemudian, BNN mengamankan enam orang yang diduga berkaitan dengan pabrik narkoba tersebut.
Sementara itu, Lurah Cisaranten Endah, Jajang Kurnia mengaku tidak mengenal sosok pemilik rumah tersebut. Berdasarkan keterangan warga sekaligus ketua RT dan RW sekitar, pemilik belum pernah melapor.
"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya kafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.
Baca juga: BNN temukan dua juta pil saat geledah empat rumah di Bandung
Baca juga: BNN geledah rumah diduga pabrik narkotika di Bandung
Baca juga: Kapolda Sumut: Polres Belawan gagalkan peredaran 1 kilogram sabu
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020