Kepastian tersebut, karena sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan pada 23 Februari pukul 24.00 WITA, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen ke KPU pada empat kabupaten ini, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Doho kepada ANTARA di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan penerimaan dokumen calon perseorangan di daerah itu hingga batas akhir pada Minggu, 23 Februari 2020 pukul 24.00 WITA.
Empat kabupaten tanpa calon perseorangan itu adalah Pilkada Kabupaten Manggarai, Sumba Barat, Sumba Timur dan Malaka.
Sementara lima kabupaten lainnya yang berpeluang diikuti pasangan calon perseorangan adalah Kabupaten Belu, Ngada, Manggarai Barat, Sabu Raijua, dan Timor Tengah Utara (TTU), katanya.
Khusus untuk Kabupaten Sumba Timur, dia mengatakan, ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU tetapi tidak ditolak.
Penolakan oleh KPU tersebut karena jumlah dukungan yang diserahkan hanya 14.411 dari jumlah minimal dukungan sebanyak 16.772.
"Pasangan Florensius Boby Damar Utama Wijaya-Tunggu Etu
Rencana menyerahkan dukungan hanya 14.411 atau kurang 2.361 dukungan sehingga ditolak," katanya.
Karena itu, KPU menetapkan Sumba Timur masuk dalam daerah yang tidak ada calon perseorangan dalam pilkada serentak NTT, kata Thomas Dohu menambahkan.
Baca juga: KPU NTT: Sudah tiga paket perseorangan serahkan dukungan
Baca juga: Nasdem NTT umumkan nama pasangan bakal calon Pilkada 2020
Baca juga: Demokrat NTT gelar rakercab jaring bakal calon untuk pilkada
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020