Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum yang terjadi Minggu (23/2) disiarkan ANTARAnews.com dan masih dapat dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pada pekan ini, di antaranya:
1. Tersangka insiden susur Sungai Sempor ditahan di Polres Sleman
Satu tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menimpa siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Februari, sejak Sabtu (22/2) sudah dilakukan penahanan di Polres Sleman.
"Ya tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22/2)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu.
2. Imigrasi: 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia cegah virus COVID-19
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
3. Buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab akhirnya ditangkap polisi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
"Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Minggu.
4. BNPT: Generasi muda rentan terpapar radikalisme
Generasi muda dan kaum perempuan akhir-akhir ini masih terlihat rentan terpapar paham radikal terorisme yang pada akhirnya menjadi pelaku terorisme, kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Hamli.
Untuk itu, kata Brigjen Pol. Hamli dalam rilisnya, Ahad (23/2) malam, BNPT meminta masyarakat bersama-sama bisa melakukan upaya pencegahan paham radikal terorisme di lingkungan sekitarnya agar penyebaran paham tersebut tidak meluas.
5. Polri pesan masyarakat laporkan temuan konten radikal
Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol. Budi Setiawan berpesan kepada masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan konten radikal di media sosial.
"Laporkan segera jika menemukan adanya sebaran berita bohong dan kampanye prokhilafah di media sosial," kata Brigjen Pol. Budi melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (23/2).
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020