Bireuen, Aceh (ANTARA) - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) melakukan penelaahan dan menampung masukan masyarakat soal Rancangan Undang-Undang "Omnibus Law" Cipta Kerja.
"Fraksi Nasdem sendiri sudah memulai diskusi-diskusi sesuai bidang dan kami sedang melakukan, ini ada beberapa klaster. Kami sedang melakukan penelaahan sesuai bidang masing-masing," ucap politikus NasDem Lestari Moerdijat di Sekolah Sukma Bangsa, Bireuen, Aceh, Sabtu.
Baca juga: Ini isi RUU Cipta Kerja
Adapun kedatangan Lestari di Sekolah Sukma Bangsa untuk menghadiri "Kenduri Kebangsaan" yang digagas oleh Yayasan Sukma dan Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI-DPD RI asal Aceh. Lestari juga merupakan Ketua Yayasan Sukma.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu juga menyatakan fraksinya akan menampung masukan masyarakat jika ada yang tidak sesuai dalam RUU tersebut.
"Kalau ditanya saat ini yang tidak pas itu apa? Saya belum bisa jawab karena yang menjadi masukan masyarakat, semua kami tampung dan kami lihat. Berikan kami waktu supaya nanti kami bisa kembali dan menyampaikan yang mana yang memang kami harus usulkan untuk disesuaikan," ujar dia.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai partai yang mendukung pemerintah maka posisi NasDem adalah memberikan dukungan RUU tersebut. Namun, kata dia, dukungan itu tak lantas membuat partainya tidak bisa mengkritisi jika ada ketidaksesuaian.
"Hanya dukungan itu tidak lantas membuat kami tidak bisa mengkritisi kalau ada kesalahan. Namun, tentu kritik yang membangun. Dalam konteks Omnibus, kita harus lihat 'spirit' besarnya dulu. 'Spirit' besarnya itu untuk betul-betul memberikan dan melakukan tata kelola kembali yang baik sehingga ke depan pelaksanaannya menjadi lebih rapi," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, NasDem akan melakukan telaah sebijak mungkin dan menyampaikan kepada pemerintah jika ada hal-hal yang harus diperbaiki.
"Kalau kami melihat ada hal-hal yang harus diperbaiki ya pasti kami akan sampaikan ke pemerintah. Dalam konteks membangun, konstruktif. Bukan kemudian mengambil posisi destruktif," ujar dia.
Draf RUU "Omnibus Law" Cipta Kerja telah diterima DPR RI sejak Rabu (12/2). Draf tersebut baru akan dibawa ke rapat pimpinan pekan ini sebelum dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
RUU ini direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang. "Omnibus law" tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga serta sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam "omnibus law" tersebut, yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Untuk memuluskan pembahasan "omnibus law", pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada tanggal 15 Januari 2020 menargetkan pembahasan "omnibus law" di DPR selama 100 hari kerja.
Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke DPR pekan ini
Baca juga: Pemerintah publikasikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja minggu ini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020