Ada tiga orang pelaku yang kemudian melakukan begal terhadap seseorang

Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua begal, setelah aksinya saat merampas motor di Bintara, Bekasi Barat, terekam televisi sirkuit tertutup (CCTV) dan viral di media sosial.

"Ada satu kejadian yang viral di media sosial. Ada tiga orang pelaku yang kemudian melakukan begal terhadap seseorang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan dua dari tiga pelaku kejahatan jalanan ini berhasil ditangkap pada Kamis (20/2). Keduanya diketahui berinisial TA alias D dan YR alias I.

TA diketahui berperan sebagai kapten dari trio begal ini. Perannya adalah merencanakan aksi begal serta menyediakan senjata tajam berupa celurit dan motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya itu.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan bekuk seluruh pelaku begal di Warteg Mamoka

"Dia yang merencanakan, kemudian menyediakan alat-alat termasuk celurit. TA ini juga yang menyiapkan kendaraan motor yang sudah kita cek, ternyata motornya pun motor curian," kata Yusri.

Sementara tersangka YR alias I berperan sebagai joki yang membawa kabur motor hasil begal.

Sedangkan, satu tersangka yang berinisial V saat ini masih buron. Adapun perannya adalah sebagai pengendara motor yang membonceng TA dan I.

Trio begal ini mengincar korban pengendara sepeda motor yang sendirian dan melintas di kawasan sepi di waktu tengah malam.

Baca juga: Polisi Bekasi bekuk empat buronan begal

"Modusnya dia mencari tempat yang sepi melihat ada korbannya," kata Yusri

Setelah ditangkap dan diperiksa, dua begal ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi brutalnya.

"Kalau kita lihat, teknisnya dia merencanakan dari awal. Tapi pengakuannya sampai dengan sekarang baru satu kali. Padahal dia sudah merencanakan, memang dia mencari tempat yang kosong yang ada orang di tengah malam berkendara sendiri," ungkap Yusri.

Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Polisi Bekasi bekuk empat remaja spesialis begal

Polisi juga mengamankan motor yang digunakan untuk melakukan aksi begal, dan serta rekaman CCTV yang merekam aksi para tersangka ini.

Akibat perbuatannya itu para tersangka itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020