Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, saat dimintai tanggapan soal KPK yang menghentikan penyelidikan 36 perkara korupsi.
Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknya tidak bisa dan tidak mau ikut campur atas kebijakan yang diambil.
"Katanya disuruh independen 'kan, jadi kita enggak ikut campur saja. Saya enggak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja," ujarnya.
Mahfud menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan, dan memang menjadi kewenangannya.
Baca juga: Pimpinan KPK: Proses penghentian 36 perkara sesuai prosedur
Baca juga: KPK analisa rencana penghentian sejumlah perkara korupsi
Baca juga: Penghentian kasus Ninik atas dasar kesepakatan
"Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu," katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.
"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada publik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/2).
Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK.
"Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus," ungkap Ali.
Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020