Alasan memprioritaskan nasabah produk tradisional juga karena jumlah pesertanya lebih banyak dibandingkan nasabah produk JS Saving Plan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan manajemen dalam penyelesaian persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diminta memprioritaskan pembayaran klaim nasabah produk asuransi tradisional ketimbang nasabah produk JS Saving Plan, karena imbal hasil asuransi tradisional terhitung lebih rendah.
Sementara untuk produk JS Saving Plan, besaran imbal hasilnya di atas suku bunga deposito dan obligasi sehingga resikonya lebih tinggi.
"Alasan memprioritaskan nasabah produk tradisional juga karena jumlah pesertanya lebih banyak dibandingkan nasabah produk JS Saving Plan. Nasabah produk tradisional mencapai 4,7 juta orang, sedangkan nasabah produk JS Saving Plan hanya 17 ribu orang," kata Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebagai informasi, mayoritas nasabah tradisional Jiwasraya merupakan masyarakat menengah ke bawah seperti pensiunan, dan pegawai. Sementara nasabah JS Saving Plan, berasal dari kalangan masyarakan menengah ke atas yang diyakini memahami resiko atas investasi.
Dengan adanya potret ini maka efek psikologis dari prioritas nasabah dari masyarakat bawah lebih besar, sehingga memiliki dampak politik yang juga lebih tinggi.
"Dari sisi keuangan juga yang diutamakan adalah yang paling dasar. Dari sisi waktu, jika sudah diselesaikan maka diharapkan restrukturisasi Jiwasraya berjalan sehingga bisa mengembangkan portofolionya, kemdudian baru bisa bayar JS Saving Plan," ujar Telisa.
Menurutnya, pemerintah juga bisa menggunakan skema pembayaran 70 persen untuk nasabah produk tradisional, 30 persen sisanya untuk membayar nasabah JS Saving Plan.
Oleh karena itu diperlukan kerja sama dari seluruh pihak agar skema pembayaran para nasabah bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan masih menunggu dukungan regulasi dari dua lembaga untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya.
"Dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian Keuangan. Sedang proses, mudah-mudahan segera selesai," ujar Erick, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (20/2).
Ia menambahkan Kementerian BUMN terus berupaya untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Asuransi Jiwasraya yang diharapkan bisa dilakukan pada Maret 2020 mendatang.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa BUMN yang dipimpinnya tengah menyusun skema penyehatan perusahaan yang akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR.
"Kami sedang susun skema final untuk penyehatan, yang jelas kami pakai konsultan, pakai business modelling, kami punya simulasi,” ujar Hexana.
Baca juga: Kementerian BUMN tunggu regulasi untuk selesaikan pembayaran Jiwasraya
Baca juga: Dirut Jiwasraya: Kami sedang susun skema final penyehatan perusahaan
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020