"Penegasan dan penegakan ini yang benar-benar ditekankan. Tapi tolong berikan kami waktu untuk menemukan jalan keluarnya. Ini udah menjadi suatu wabah yang luar biasa parah," kata Nadiem di Jakarta, Jumat.
Nadiem menyebut intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan sebagai dosa pendidikan dan perbuatan yang tidak bisa diterima sama sekali.
"Kartu merah bagi ketiga perbuatan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya akan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut dia, pemerintah akan menjalankan upaya-upaya untuk mengatasi masalah pelecehan dan kekerasan seksual di kampus dengan melibatkan masyarakat.
"Jadi bukan hanya penguatan karakter dan menghimbau dan melatih, tapi juga harus ada tindakan tegas yang bisa dilakukan di setiap jenjang terhadap tiga dosa tadi," katanya.
Kasus pelecehan seksual sebelumnya dilaporkan terjadi di Universitas Negeri Padang, IAIN Sultan Amai Gorontalo, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Baca juga:
Nadiem: Pelaku pelecehan seksual di dunia pendidikan harus dikeluarkan
UGM merancang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020