Dalam sidang uji materi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan bahwa besaran modal dan deposito jaminan dapat dievaluasi sesuai dengan inflasi dan kebutuhan penyelesaian permasalahan.
Deposito uang jaminan di antaranya untuk biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia dengan P3MI, khususnya apabila calon/pekerja migran Indonesia tidak ditanggung jaminan sosial.
"Contoh kasus pada tahun 2017 oleh PT Lentera Bunga Bangsa Sejati membutuhkan dana penanganan kasus sebesar Rp622,5 juta," tutur Aris Wahyudi.
Baca juga: Apjati NTB siap laksanakan regulasi deposito uang jaminan
Baca juga: BP2MI: Perubahan tata kelola tingkatkan perlindungan pekerja migran
Baca juga: Pemerintah perlu buat regulasi turunan UU Perlindungan Pekerja Migran
Untuk itu, pemerintah menilai keberatan pemohon atas modal disetor serta deposito jaminan tidak beralasan karena sejauh ini sebanyak 331 P3MI telah melaksanakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
"Yang telah memenuhi persyaratan, termasuk P3MI milik pemohon, Saudara Saiful Mashud," kata dia.
Adapun Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki
Menurut pemohon, uang sejumlah Rp5 miliar bukanlah jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas, termasuk oleh P3MI karena volume kegiatan P3MI menurun selama terjadinya kelesuan perekonomian global.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020