Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, sejak Rabu (19/2) hingga Kamis masih mengamankan 1,5 juta batang rokok ilegal.
"Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus.
Pengungkapan rokok ilegal yang diangkut dengan truk di Jalan Raya Pati–Juwana itu, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya satu unit truk untuk membawa rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Jepara.
Atas informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan memetakan keberadaan truk tersebut dengan menyiagakan petugas di jalur yang hendak dilalui.
Baca juga: KPPBC Kudus sita pita cukai diduga palsu
Baca juga: KPPBC Kudus Sita 113.640 Batang Rokok Ilegal
Pada hari Rabu (19/2) pukul 03.00 WIB, akhirnya diketahui truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh sedang melaju di Jalan Raya Pati-Juwana.
Selanjutnya, petugas menghentikan truk tersebut, kemudian pihaknya memeriksa, lalu menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan karton sebanyak 1,5 juta batang.
Pengemudi truk beserta kernetnya dibawa ke Kantor KPPBC Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari barang bukti rokok sebanyak 1,5 juta batang, nilai barang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sekitar Rp944,27 juta.
Pengungkapan kasus rokok ilegal dengan barang bukti 1,5 juta batang tersebut, lanjut dia, merupakan pengungkapan terbesar sepanjang Januari hingga 20 Februari 2020.
Adapun kasus rokok ilegal yang diungkap sepanjang periode tersebut, sebanyak 19 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 4,1 juta batang dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,52 miliar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020