Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda di Takalar, Kamis, mengatakan bahwa VE sudah melakukan pelunasan pajak beserta dendanya sehingga pihaknya tidak melanjutkan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Alhamdulillah, kami mendengar kabar baik jika yang bersangkutan sudah melunasi kewajibannya," katanya.
Baca juga: DJP Jatim jebloskan komisaris CV RKB karena utang pajak Rp2,9 miliar
Baca juga: DJP targetkan sandera 700 penunggak pajak
Baca juga: Kanwil Pajak target sandera 16 penunggak pajak
Ia menegaskan bahwa pihaknya bisa menahan atau menyandera para wajib pajak yang tidak taat hingga 6 bulan ke depan.
Jika dalam 6 bulan ke depan tetap tidak bersedia membayar, maka pihaknya memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan masa sandera hingga 6 bulan berikutnya.
Wajib pajak VE ini mulai ditahan sejak Rabu (19/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Selanjutnya, VE memutuskan membayar, kemudian pihaknya melepaskan yang bersangkutan pada hari Kamis sekitar pukul 13.00 WITA.
Sebelum dilakukan penyanderaan, DJP Sulselbartra terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi dari yang bersangkutan.
Pihak rumah sakit yang dijadikan rujukan mengatakan bahwa VE sehat dan bisa ditahan.
Menurut dia, pentingnya mengetahui kondisi wajib pajak yang ingin disander karena alasan hak asasi manusia.
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020