Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil Kalapas Klas II B Kualasimpang Aceh Tamiang Davy Bartian dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Davy diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW dan RAZ terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil Kalapas Klas II B Kualasimpang Davy Bartian
Sebelumnya, saksi Davy tak memenuhi panggilan pada Rabu (12/2).
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Dian Anggraini, ibu rumah tangga yang juga istri dari mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wawan dan Rahadian.
Saksi Dian juga sebelumnya tak memenuhi panggilan pada Selasa (11/2) tanpa keterangan.
Selanjutnya tiga saksi untuk tersangka Wawan, yakni Meky Tanjung seorang dokter, Corporate Medical Management Director RS OMNI Maria Yulita, dan Rahadian Azhar.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana
Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.
Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Baca juga: Wawan disebut dapat keuntungan Rp1,8 triliun dari proyek di Banten
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020