Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara wali kota Medan nonaktif DE, dalam kasus dugaan suap dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019, ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2).
Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Junain Arief, ketika dikonfirmasi, Rabu, membenarkan rencana pelimpahan perkara DE.
Ia menyebutkan, mengenai pelimpahan perkara tersebut, dan informasinya diperoleh dari KPK.
"Jadi, KPK yang menyampaikannya.Kita tunggu saja besok (Kamis, 20/2) pelimpahan perkara DE" ujarnya.
Arief mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penetapan tanggal sidang perkara tersebut setelah dua minggu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Kemudian, penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu, akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara," katanya.
Sebelumnya, terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, IA (47) dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, karena menyuap Wali Kota Medan DE.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin, dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/2) menyebutkan terdakwa juga membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya mencapai Rp530 juta kepada DE Wali Kota Medan.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan tersangka korupsi pengadaan kapal laut
Baca juga: Kejati Sumut masih tahan tersangka korupsi dana dekonsentrasi
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020