“Tidak ada lagi BABS sehingga tidak boleh ada lagi jamban liar di tepi pantai atau tempat-tempat yang bukan seharusnya. Kita akan lakukan penertiban,” tegas Husein di Kepulauan Seribu, Rabu.
Perilaku BABS, kata dia, tidak hanya mengganggu kesehatan tubuh, namun juga memiliki efek buruk seperti mencemari air dan menyebabkan penyakit hingga kematian.
Baca juga: Jamban apung di Pulau Kelapa ditertibkan
Baca juga: Kecamatan Grogol akan bangun jamban komunal di Tanjung Duren Utara
Husein mengajak seluruh warga untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam aktivitas sehari-hari. PHBS itu diimplementasikan dengan tidak BAB sembarangan.
“PHBS menjadi salah satu faktor utama meningkatkan kesejahteraan warga di Kepulauan Seribu dari sisi asupan gizi dan kesehatan,” kata Husein.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan mewujudkan PHBS di lingkungan masyarakat dengan melakukan penertiban jamban liar sehingga perilaku BABS dapat dihilangkan.
“Setiap rumah harus ada jamban sehingga PHBS dapat diwujudkan," kata Husein.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020