Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan."
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan agar kepolisian sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.
"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mahfud usul Polsek tak lagi lakukan penyelidikan dan penyidikan
Baca juga: DPR tak setuju usulan Mahfud soal Polsek tak lakukan penyelidikan
Menurut dia, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.
Mahfud sebagai Ketua Kompolnas melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan "restorative justice" sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.
"Saya sebagai ketuanya menyampaikan ke Presiden, dan Presiden menyatakan akan diolah, kemudian nanti kalau sudah oke, ya, jalan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Mahfud memimpin rombongan Kompolnas beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, salah satunya menyampaikan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, kata Mahfud, polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara.
Akibatnya, kata Mahfud, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabenenya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
"Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," ujar dia.
Selain itu, didasari fakta pula bahwa lembaga penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan pengadilan hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di kota atau kabupaten, yakni pengadilan negeri dan kejaksaan negeri, sementara polsek merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.
Meski demikian, kata Mahfud, perubahan tugas struktural kepolisian ini baru berupa usulan, dan masih akan dibahas dengan instansi terkait.
Baca juga: Polsek Kelapa Gading ungkap kasus pembunuhan
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020