Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau kerap disebut Daftar Negatif Investasi (DNI) pada Maret mendatang.
Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot ditemui di Jakarta, Rabu, menjelaskan nantinya revisi tersebut akan menyisakan enam dari 20 bidang usaha yang saat ini tertutup bagi asing.
"Nanti akan ada pengurangan yang tertutup mutlak bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Yang eksisting sekarang di Perpres 44/2016 kan ada 20. Nanti akan dikurangi jadi enam saja," jelasnya.
Baca juga: DNI dorong industri perfilman Indonesia
Yuliot menuturkan saat ini revisi DNI masih dalam proses finalisasi. Dengan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian, revisi Perpres diharapkan bisa rampung dan terbit Maret mendatang.
Ada pun enam bidang usaha yang nantinya akan tetap masuk DNI atau tertutup bagi asing di antaranya terkait Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L).
"Itu di antaranya. Jadi misalnya yang terkait dengan narkoba golongan I, itu tertutup sama sekali. Jadi, itu kan tertutup sama sekali. Jadi kemudian, ada bahan kimia yang merusak lapisan ozon, itu yang kita batasi," imbuhnya.
Yuliot mengatakan nantinya dalam revisi itu, pemerintah tidak akan lagi menggunakan sebutan DNI melainkan Daftar Positif Investasi (DPI) guna mendorong daya tarik investasi.
Baca juga: Menko Darmin sebut Daftar Negatif Investasi direvisi ulang
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020