Kalau izin masih dipegang Bupati, Walikota, atau Gubernur, maka kerja DPMPTSP tidak maksimal
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan masih ada gubernur yang belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Padahal, menurut Bahlil, pendelegasian kewenangan perizinan ke DPMPTSP dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha guna mempercepat pengurusan izin.
"Kalau izin masih dipegang Bupati, Walikota, atau Gubernur, maka kerja DPMPTSP tidak maksimal. Padahal tujuan DPMPTSP adalah untuk percepatan pengurusan izin. Kalau ditanya ada pengaruh atau tidak, pengaruhnya ya lambat," katanya dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gubernur minta kepala daerah se-NTT benahi layanan perizinan
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Ada pun di daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bahlil menyebut pelimpahan wewenang itu bahkan telah diinstruksikan secara resmi di mana Menteri Dalam Negeri telah melayangkan surat kepada kepala daerah yang meminta agar seluruh izin di daerah dilimpahkan ke DPMPTSP.
"Saya tahu bahwa masih ada satu gubernur yang tidak mau kasih, yaitu di Kalimantan dan saya sudah lapor ke Presiden," katanya.
Baca juga: Perizinan pengusaha Papua dipermudah Dishub buka daerah terisolasi
Kendati demikian, Bahlil meyakini masalah itu hanya soal komunikasi. Ia pun optimistis masalah pendelegasian kewenangan pemberian investasi akan bisa selesai sesuai dengan aturan yang ada.
"Insya Allah. Abang-abang gubernur ini baik-baik semua kok. Cuma persoalan komunikasinya saja yang kurang clear kali ini," katanya tanpa menyebut gubernur yang dimaksud.
Baca juga: Bahlil siap pasang badan jika bawahannya dipidana beri izin investasi
Bahlil menambahkan dirinya terus menggelar rapat koordinasi dengan Kepala DPMPTSP di seluruh Indonesia dan mendapatkan banyak laporan.
Ia juga mengingatkan mereka jika telah berkomitmen untuk mengembangkan investasi, maka pihaknya harus mempermudah proses pelayanan dan mengawal investor, baik asing maupun dalam negeri.
"Dan kita tidak membeda-bedakan antara luar dan dalam negeri, harus sama selama mereka memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku di negara kita," imbuhnya.
Baca juga: BKPM: Pelayanan menjadi persoalan investasi
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020