Padang, (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan insentif berupa uang tunai Rp100 ribu kepada warga yang melaporkan pembuang sampah sembarangan dengan menyertakan bukti dalam bentuk video.

"Hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dalam bentuk video dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Rabu.

Setelah selesai mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta melakukan pengecekan untuk memastikan pelaku pembuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup akan membuat berita acara dan menyerahkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jika sudah lengkap selanjutnya dibuat berita acara untuk kemudian dikirimkan ke Satpol PP dan diajukan ke pengadilan guna disidang sebagai kasus tindak pidana ringan," kata Mairizon.

Menurut Peraturan Daerah No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang kedapatan membuang sampah sembarang di Kota Padang bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.

Selain menjalankan proses hukum, Dinas Lingkungan Hidup akan menyebarkan video aksi pembuang sampah sembarangan dengan harapan pelaku menjadi malu sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Mairizon mengatakan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan upaya preventif dan represif. Upaya preventif antara lain dilakukan melalui kegiatan penyuluhan mengenai pengelolaan sampah serta pembentukan bank sampah. Tindakan represif dijalankan dengan mengenakan sanksi dan memberikan hukuman kepada warga yang tidak menaruh sampah pada tempatnya.

Menurut dia, warga Padang total menghasilkan sampah sekitar 450 ton per hari. Pemerintah Kota Padang berupaya menurunkan produksi sampah melalui program-program pengelolaan dan daur ulang sampah.

Baca juga:
Pembuang sampah sembarangan bisa kena hukuman tiga bulan di Padang
Padang gencarkan sosialisasi pengurangan sampah plastik

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020