Wali Kota Palu Hidayat melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Palu Goenawan di Palu, Rabu membenarkan usulan penyediaan tempat penangkaran satwa liar dan hewan dilindungi lainnya sebagai upaya untuk menjaga populasinya.
"Sebagaimana disampaikan Pak Wali Kota saat berkunjung di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, Selasa (18/2), siap menyediakan lahan penangkaran satwa," ujar dia.
Dia memaparkan saat kunjungan itu, wali kota mendukung upaya BKSDA untuk penyelamatan buaya sungai Palu yang terlilit ban motor bekas, meski upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Hal tersebut sebagai upaya keberlanjutan proses evakuasi buaya terlilit ban bekas sepeda motor dan solusi penanganan masalah tersebut.
Ia menjelaskan perlunya dicarikan formula tepat selain untuk keselamatan reptil tersebut juga tetap menjaga keberlangsungan hidupnya di alam bebas.
Dalam penanganan buaya terlilit ban, BKSDA sudah mengerahkan berbagai upaya, mulai dari keikutsertaan sejumlah pihak, baik dalam maupun luar negeri, yang mencoba menyelamatkan hewan dilindungi itu dari jeratan ban bekas, namun belum satu pun yang berhasil, termasuk pakar reptil asal Australia Matthew Nicolas Wright dan rekannya, Chris Wilson.
Kedua warga negara asing (WNA) itu telah kembali ke negaranya untuk beristirahat sejenak sambil memulihkan tenaga dan mengatur strategi baru menangkap kembali satwa liar tersebut setelah gagal mengevakuasi buaya terlilit ban menggunakan metode harpun.
"Rencananya penangkaran bukan hanya untuk satwa, tetapi sejumlah endemik tanaman dan pohon langka yang ada di Sulawesi Tengah," kata Goenawan.
Kepala BKSDA Sulawesi Tengah Hasmuni Hasmar berterima kasih kepada Pemkot Palu karena telah menawarkan lahan untuk pembangunan penangkaran satwa dilindungi.
"Ini bukan hanya persoalan upaya penyelamatan buaya terlilit ban. Pemkot Palu sudah ada solusi dengan menyediakan lahan untuk penangkaran satwa," kata dia.
Menurut dia, langkah diambil Pemkot Palu sebagai baik dan perlu diapresiasi.
"Pada prinsipnya BKSDA menerima siapa saja yang ingin berkontribusi menyelamatkan buaya berkalung ban dengan catatan harus mengikuti prosedur serta mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Sebelumnya, dia juga mengaku belum memiliki tempat penangkaran buaya, sehingga satwa-satwa liar yang berhasil diamankan, sementara waktu dimasukkan ke kandang karantina yang terbatas.
Pewarta: Muhammad Hajiji/Moh Ridwan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020