Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum itu dilarang oleh undang-undang

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa bentrokan massa di Jalan Pemuda, Rawamangun, Selasa (18/2).

"Sudah kita tetapkan ada tiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.

Meski belum menyebut inisial dari masing-masing tersangka, namun Hery menyebutkan bahwa ketiganya berprofesi sebagai penagih utang atau "debt collector".

Dikatakan Hery peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Raya Pemuda tepatnya di seberang Kantor Pos Rawamangun dipicu ulah ketiga tersangka yang diduga kuat merebut paksa sepeda motor milik seorang debitur.

"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum itu dilarang oleh undang-undang. Kan sudah ada aturannya dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Penarikan kendaraan milik debitur yang bermasalah akibat kredit macet ada prosedur hukum yang harus ditempuh.

"Kami masih dalami lagi kasus ini, sementara ini baru tiga orang itu. Inisialnya nanti ya," katanya.

Baca juga: Sepuluh orang terlibat bentrokan di Jalan Pemuda ditangkap polisi

Baca juga: Belasan motor disita polisi usai kericuhan di Jalan Pemuda

Baca juga: Polisi: Nasabah di Rawamangun bukan korban kejahatan 'debt collector'

Sebelumnya diberitakan bentrokan antarmassa terjadi di Jalan Raya Pemuda sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu seorang pengendara motor perempuan dihentikan lajunya oleh ketiga tersangka dengan maksud akan dilakukan penarikan kendaraan.

Namun debitur tersebut menolak dan justru menghubungi rekannya yang merupakan komunitas pengendara ojek online.

Keributan pun terjadi hingga kedua pihak saling kejar-kejaran dan terlibat bentrokan fisik di TKP.

"Ada satu orang kena pukul," kata Hery.

Selain itu satu bangunan kios kopi dilaporkan mengalami kerusakan di bagian atap akibat bentrokan tersebut.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020