Formula E jangan di Monas. Saya tidak menghalangi Formula E
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan dirinya masih berpandangan agar Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan balap mobil Formula E di kawasan Monas, untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dipanggil Komisi E.
"Formula E jangan di Monas. Saya tidak menghalangi Formula E, kerja Pemda bagus-bagus saja, tapi jangan cagar budaya ditabrak begitu. Kami berencana memanggil Anies, besok (Rabu, red) Komisi E akan memanggil menanyakan masalah Monas. Selanjutnya jika berkembang, saya yang akan panggil Anies," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Dikatakan dia, memang Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan izin rekomendasi dari Kemensetneg dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, namun ketika dirinya melakukan pengecekan silang atas surat tersebut, seperti ada pembohongan publik.
"Misalnya revitalisasi dibuat plaza, ini pemerintahan loh, semua harus koordinasi dengan pemerintah pusat. Kita harus diajak bicara, tapi ini Pemprov DKI Jakarta jalan sendiri terus, lewat Kepala Dinas Kebudayaan bilang ini urusan eksekutif. Padahal tidak bisa begitu, anggaran kan disahkan oleh DPRD, oleh legislatif," katanya.
Baca juga: DPRD DKI enggan berkomentar soal arena Formula E di Monas
Baca juga: Sekda akui ada kesalahan penulisan terkait rekomendasi TACB
Terkait dengan salah tulis di rekomendasi naskah untuk Kemensetneg yang disebut Pemprov DKI Jakarta seharusnya tertulis surat rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI, menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI, Prasetio menyebutkan hal tersebut tidak pantas.
"Soal kebijakan pemerintah itu jangan sampai salah. Apalagi ini bersurat ke Kementerian Sekretaris Negara sebagai ketua tim pengarah. Makanya saya cross check ke sana apakah pak Murjito sudah memberikan rekomendasi, tapi ternyata enggak. TSP atau TACB dua-duanya harus sama-sama dihargai. Kemsetneg perlu mereview ulang izin persetujuan itu, sekali lagi saya tidak menghambat Formula E, tapi tolong itu jangan dilaksanakan di Cagar Budaya," tutur Prasetio.
Diketahui, pada Kamis 13 Februari 2020, Prasetio menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara dan saat ditanya wartawan, dirinya menduga Anies dan jajarannya memalsukan persetujuan TACB DKI demi mendapatkan izin Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca juga: Jakpro sampaikan 3,3 juta penggemar Formula E ada di Indonesia
Dugaan pemalsuan itu terkuak setelah TACB membantah telah memberikan rekomendasi penyelenggaraan balap Formula E di kawasan Monas kepada pemerintah DKI.
Padahal sebelumnya, Anies Baswedan mengaku telah mengantongi izin dari tim cagar budaya yang tertuang dalam surat permohonan izin yang dilayangkan untuk Komisi Pengarah.
Setelahnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah merevisi soal rekomendasi dari TACB itu yang disebutnya ada kesalahan ketik yakni rekomendasi penggunaan Monas sebagai area balap Formula E seharusnya berasal dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB.
Baca juga: Menyongsong Formula E di Monas
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020