"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi atas perintah tersangka WS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ika Indrayani, anggota keluarga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan perihal aliran uang terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang masuk ke rekening bank miliknya.

KPK, Selasa, memeriksa Ika sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan (WS) dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi atas perintah tersangka WS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kepala Sekretariat PDIP mengelak ditanya aliran uang kasus suap PAW

KPK sempat mengamankan Ika bersama tujuh orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut pada Rabu (8/1). Saat itu, KPK mengamankan Ika di rumah pribadinya, di Banyumas, Jawa Tengah.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku, saat ini masih menjadi buronan, dan Saeful (SAE), pihak swasta.

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Baca juga: KPK buka peluang tetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan PAW

Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.

Sebanyak Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020