Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

"Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Begitu juga bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik, katanya.

Sebelumnya sejumlah nasabah Wana Artha Life dikabarkan mendatangi kantor pusat perseroan untuk mengecek klaim dari polis mereka terkait pembekuan rekening efek oleh Kejaksaan Agung sehubungan pemeriksaan kasus Jiwasraya.

OJK, kata Anto, kembali menegaskan pihaknya secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir terkait proses hukum Asuransi Jiwa Jiwasraya.

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Anto.

Ia menjelaskan, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.

Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

OJK, katanya, pada Selasa sore ini juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.

Dalam pertemuan itu, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK.


Baca juga: OJK tingkatkan edukasi keuangan digital melalui media
Baca juga: OJK akan terbitkan aturan baru terkait tingkat kesehatan asuransi
Baca juga: OJK sebut baru 25 perusahaan asuransi punya direktur kepatuhan

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020