Yang diutamakan pemerintah, investasi dalam negeri harusnya. Kalau investasi dalam negeri sudah menggeliat, yang dari luar tidak perlu

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik adanya penghapusan minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai nasional dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.

“Bahwasannya penerbangan mau lima pesawat mau berapa ‘fine’ saja dengan demikian akan membuat supaya pengusaha-pengusaha dalam negeri ingin berinvestasi di situ,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto usai penyerahan Kartu Anggota Kadin kepada Pelindo 1 di Jakarta, Selasa.

Ia menilai bahwa dengan tidak disyaratkan minimal kepemilikan pesawat, bisa membuka peluang investasi dalam negeri untuk bertumbuh.

Sehingga, lanjut dia, apabila investasi dalam negeri sudah menggeliat, tidak diperlukan lagi investasi dari luar negeri.

“Yang diutamakan pemerintah, investasi dalam negeri harusnya. Kalau investasi dalam negeri sudah menggeliat, yang dari luar tidak perlu. Misalnya, saya baru punya duit untuk dua kapal ya sudah pakai dua kapal. Yang dua kapal ini diutamakan investasi dalam negerinya,” katanya.

Carmelita mengimbau selama azas cabotage masih dipenuhi, yakni kepemilikan saham dalam negeri 51 persen dan luar negeri 49 persen, tidak perlu khawatir.

“Selama proteksi saham 51-49 ada di situ. memperlihatkan pemerintah benar-benar memilih urusan investasi dari luar, memudahkan investasi dari luar, tidak hanya investasi dari luar, dari dalam juga,“ katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat 1 butir b disebutkan bahwa jumlah kepemilikan pesawat untuk badan angkutan udara niaga terjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat.

Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengatakan RUU Omnibus Law nantinya akan diturunkan ke peraturan turunannya, seperti peraturan menteri dan sebagainya.

Menurut dia, hal itu tentu saja memakan waktu tidak sebentar, namun perlu koordinasi semua pihak agar dampaknya bisa terasa dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.



Baca juga: Enam maskapai tak penuhi syarat kepemilikan pesawat
Baca juga: Kadin berharap omnibus law efektif perbaiki iklim usaha dan investasi
Baca juga: Pelaku usaha perhatikan tiga poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020