Jakarta (ANTARA) - Politikus senior Andi Mattalatta mengatakan kewenangan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penguatan lembaga tersebut.
Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, anggota Badan Pekerja MPR RI yang membahas perubahan UUD 1945 pada 1999 sampai 2002 itu menuturkan fungsi pengawasan dan pengelolaan keuangan negara pada awalnya bukanlah hal yang penting.
Baca juga: PDTT disebut bukan hanya pemeriksaan investigatif
"PDTT adalah konstitusional karena merupakan bagian dari semangat penguatan fungsi BPK yang diemban dalam perubahan UUD 1945 sesuai dengan prinsip perubahan UUD 1945 dan pintu pengembangan yang disiapkan UUD 1945," kata ahli yang dihadirkan BPK itu.
Sesuai Pasal 23G ayat (2) UUD 1945, kata dia, lahirlah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang di dalamnya mengatur PDTT.
Baca juga: Ahli: PDTT bantu buktikan ada tidaknya korupsi
PDTT bersama dengan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, menurut dia, untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka.
"Untuk pengelolaan terbuka dan bertanggung jawab, maka institusi pengawas dan pemeriksaannya pun harus ditingkatkan posisi, fungsi, dan perannya, termasuk BPK," katanya.
Baca juga: Keterangan BPK belum jelaskan kaitan opini laporan keuangan dan PDTT
Uji materi itu dimohonkan oleh Ibnu Sina Chandranegara, Auliya Khasanofa, dan Kexia Goutama.
Dalam permohonan, pemohon mempersoalkan PDTT dalam Pasal 6 Ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 Ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Negara dan menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020